Selasa, 30 November 2010

aktualisasi pengamalan pancasila dan uud1945 dalam era globalisasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan

karunia-Nya,sehingga makalah ini yang berjudul “ AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ” dapat selesai pada waktunya. Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.

Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, yaitu kepada :

1. 1. Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.

2. 2. Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.

3. 3. Serta teman-teman yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran pembaca. Karena kritik dan saran pembaca dapat memotivasi penulis dalam menyempurnakan makalah saya untuk kedepannya.







( Penulis )



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

Bab 1. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Ruang Lingkup 2

Bab 2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA
DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
2.1 Bidang Politik 3
2.2 Bidang Ekonomi 5
2.3 Bidang Sosial Budaya 7
2.4 Bidang Hukum 8

Bab 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan 11
3.2 Kritik dan Saran 11

DAFTAR PUSTAKA 12


BAB I

PEMBAHASAN

1.1 LATAR BELAKANG

Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi memungkinkan tiap individu memperoleh dari mana pun dalam waktu yang singkat. Interaksi antara individu juga akan semakin meningkat dan melampaui batas-batas Negara. Informasi semakin mudah tersiar, yang tentunya memuat pula kepentingan, nilai, ataupun ideology. Kepentingan, atau nilai budaya serta ideologi tersebut tentu tidak seluruhya sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam ideologi Pancasila dan UUD’45.

Bedasarkan pemaparan tersebut tentunya sebagai bangsa yang besar dan bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan, etika, dan kemanusiaan tentunya masyarakat dan Bangsa Indonesia senantiasa sadar akan pengaruh dari adanya proses globalisasi. Proses globalisasi tentunya tidak dapat di hindari, namun dari proses globalisasi tersebut bukan suatu halangan atau menjadikan sesuatu yang dikhawatirkan. Proses Globalisasi perlu disikapi dengan kesiapan mentalitas bangsa yang tetap menjunjung tinggi nilai-nlai dan karakteristik asli bangsa Indonesia yang luhur.

Sikap yang harus ditunjukan dalam pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara adalah sebagai berikut :

1. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dan tindakan riil terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan mengecam pihak-pihak yang melakukannya tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.

2. Pemerintah ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibwah komando PBB di daerah-daerah konflik.

3. Bangsa Indonesia harus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk intervensi dari negara-negara lain atau lembaga Internasional.

4. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia

yang bermartabat.Sejalan dengan banyaknya saluran komunikasi dan informasi yang banyak

bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia, seperti aksi kekerasan ,

pornografi, penistaan agama, dan lain-lain.

5. Bangsa Indonesia harus meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang menyangkut masalah isu sentral yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan karena Indonesia sebagai salah satu bangsa yang besar mempunyai kepentingan pula dalam masalah-masalah tersebut.

1.2 MAKSUD dan TUJUAN

Adapun tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum.

1.3 RUANG LINGKUP

Ruang lingkup dari penulisan ini adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum.


BAB II

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA dan UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

Para founding father kita dengan cerdas dan jitu telah merumuskan formula alat perekat yang sangat ampuh bagi negara bangsa yang spektrum kebhinekaannya teramat lebar (multfi-facet natio state) seperti Indonesia. Alat perekat tersebut tiada lain daripada Pancasila yang berfungsi pula sebagai ideologi, dasar negara serta jatidiri bangsa. Sampai kiniPancasila diyakini sebagai yang terbaik dari sekian alternatif yang ada,merupakan ramuan yang tepat dan mujarab dalam mempersatukan bangsa, sehinggaProf. Dr. Syafi'i Maarif menyebutnya sebagai “Indonesia Masterpiece” (Karya Agung Bangsa Indonesia). Namun demikian Pancasila tidak akan dapat memberimanfaat apapun manakala keberadannya hanya bersifat sebagai konsep atau software belaka.

Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum sebagai berikut :

2.1.BIDANG POLITIK

Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.

Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.

Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.

Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.

Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

2.2.BIDANG EKONOMI

Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara. Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation ( APEC ), ASEAN Free Trade Agreement ( AFTA ), North American Free Trade Agreement ( NAFTA ), dan European Union ( EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi :

1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik

2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi

3. ekonomi berkeadilan social.

Namun pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).

Seorang pengamat Ekonomi Indonesia, Prof. Laurence A. Manullang, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun berbagai resep telah dibuat untuk menyembuhkan penyakit utang Internasional, tetapi hampir disepakati bahwa langkah pengobatan yang diterapkan pada krisis utang telah gagal. Fakta yang menyedihkan adalah Indonesia sudah mencapai tingkat ketergantungan (kecanduan) yang sangat tinggi terhadap utang luar negeri. Sampai sejauh ini belum ada resep yang manjur untuk bisa keluar dari belitan utang. Penyebabnya adalah berbagai hambatan yang melekat pada praktik yang dijalankan dalam sistem pinjaman internasional, tepatnya negara-negara donor (Bogdanowicz-Bindert, 1993).

Keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan untuk segera memasuki industrialisasi dengan meninggalkan agraris, telah menciptakan masalah baru bagi national economic development. Bahkan menurut sebagian pakar langkah Orde baru dinilai sebagai langkah spekulatif seperti mengundi nasib, pasalnya, masyarakat Indonesia yang sejak dahulu berbasis agraris Sebagai konsekuensinya, hasil yang didapat, setelah 30 tahun dicekoki ideologi ‘ekonomisme’ itu justru kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin merosot tajam (dekadensia).

Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini juga terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional, tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya, pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi, mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.

2.3.BIDANG SOSIAL BUDAYA

Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negativ. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan social budaya.

Berikut sikap pengamalan dari pancasila dalam menghadapi kehidupan sosial saat ini, yaitu :

1. Gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.

2. Sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.

3. pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

Perobahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak terfocus hanya pada aspek SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan masyarakt Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka berprestasi.

Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia.

2.4.BIDANG HUKUM

Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD,tetapi rumusan Pancasila tetap berlakudidalamnya.

Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila akan kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang.

Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dan dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.

Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jati diri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:

1. Perdamaian—bukan perang.

2. Demokrasi—bukan penindasan.

3. Dialog—bukan konfrontasi.

4. Kerjasama—bukan eksploitasi.

5. Keadilan—bukan standar ganda.

Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.

Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.


BAB III

PENUTUP

3.1. KESIMPULAN

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif, yaitu :

1. Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.

2. Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

3.2. SARAN

Menurut saya pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan UUD 1945 dan juga mempertahankannya.

Karena pancasila melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indones. Dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Jay adalah yuliana.2007. Butir-butir pengamalan pancasila. http://yuliana.firdaus.or.id/2007/10/01/butir-butir -pengamalan-pancasila/

Wikipedia.2010. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/wiki/pancasila

Google.2010. PANCASILA. http://id.google.com

Seri diklat kuliah.2010. pendidikan pancasila


Selasa, 16 November 2010

Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi

Manusia bukan hanya menderita sakit karena menghirup udara yang tercemar, tetapi juga akibat mengasup makanan yang tercemar logam berat. Sumbernya sayur-sayuran dan buah-buahan yang ditanam di lingkungan yang tercemar atau daging dari ternak yang makan rumput yang sudah mengandung logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari bahan pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh manusia.

Pencemaran lingkungan oleh logam berat dapat terjadi jika industri yang menggunakan logam tersebut tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama saat membuang limbahnya. Logam-logam tertentu dalam konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya bila ditemukan di dalam lingkungan (air, tanah, dan udara).

Sumber utama kontaminan logam berat sesungguhnya berasal dari udara dan air yang mencemari tanah. Selanjutnya semua tanaman yang tumbuh di atas tanah yang telah tercemar akan mengakumulasikan logam-logam tersebut pada semua bagian (akar, batang, daun dan buah).

Ternak akan memanen logam-logam berat yang ada pada tanaman dan menumpuknya pada bagian-bagian dagingnya. Selanjutnya manusia yang termasuk ke dalam kelompok omnivora (pemakan segalanya), akan tercemar logam tersebut dari empat sumber utama, yaitu udara yang dihirup saat bernapas, air minum, tanaman (sayuran dan buah-buahan), serta ternak (berupa daging, telur, dan susu).

Sesungguhnya, istilah logam berat hanya ditujukan kepada logam yang mempunyai berat jenis lebih besar dari 5 g/cm3. Namun, pada kenyataannya, unsur-unsur metaloid yang mempunyai sifat berbahaya juga dimasukkan ke dalam kelompok tersebut. Dengan demikian, yang termasuk ke dalam kriteria logam berat saat ini mencapai lebih kurang 40 jenis unsur. Beberapa contoh logam berat yang beracun bagi manusia adalah: arsen (As), kadmium (Cd), tembaga (Cu), timbal (Pb), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn).

Arsen
Arsen (As) atau sering disebut arsenik adalah suatu zat kimia yang ditemukan sekitar abad-13. Sebagian besar arsen di alam merupakan bentuk senyawa dasar yang berupa substansi inorganik. Arsen inorganik dapat larut dalam air atau berbentuk gas dan terpapar pada manusia. Menurut National Institute for Occupational Safety and Health (1975), arsen inorganik bertanggung jawab terhadap berbagai gangguan kesehatan kronis, terutama kanker. Arsen juga dapat merusak ginjal dan bersifat racun yang sangat kuat.

Merkuri
Merkuri (Hg) atau air raksa adalah logam yang ada secara alami, merupakan satu-satunya logam yang pada suhu kamar berwujud cair. Logam murninya berwarna keperakan, cairan tak berbau, dan mengkilap. Bila dipanaskan sampai suhu 3570C, Hg akan menguap. Selain untuk kegiatan penambangan emas, logam Hg juga digunakan dalam produksi gas klor dan soda kaustik, termometer, bahan tambal gigi, dan baterai.

Walaupun Hg hanya terdapat dalam konsentrasi 0,08 mg/kg kerak bumi, logam ini banyak tertimbun di daerah penambangan. Hg lebih banyak digunakan dalam bentuk logam murni dan organik daripada bentuk anorganik. Logam Hg dapat berada pada berbagai senyawa. Bila bergabung dengan klor, belerang, atau oksigen, Hg akan membentuk garam yang biasanya berwujud padatan putih. Garam Hg sering digunakan dalam krim pemutih dan krim antiseptik.

Timbal
Logam timbal (Pb) merupakan logam yang sangat populer dan banyak dikenal oleh masyarakat awam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pb yang digunakan di industri nonpangan dan paling banyak menimbulkan keracunan pada makhluk hidup. Pb adalah sejenis logam yang lunak dan berwarna cokelat kehitaman, serta mudah dimurnikan dari pertambangan.

Dalam pertambangan, logam ini berbentuk sulfida logam (PbS), yang sering disebut galena. Senyawa ini banyak ditemukan dalam pertambangan di seluruh dunia. Bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan Pb ini adalah sering menyebabkan keracunan.



sumber : http://www.klikdokter.com/healthnewstopics/read/2008/09/23/263/bahaya-logam-berat-dalam-makanan

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri


Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.


sumber : http://rahmatkusnadi6.blogspot.com/2010/04/pembangunan-dan-masalah-lingkungan.html

Selasa, 09 November 2010

Pengertian Blog

Ø PENGERTIAN BLOG

Blog adalah suatu web page atau homepage yang dikembangkan lebih lanjut melalui fasilitas database tertentu. Dengan demikian, pengguna atau pengelolanya dapat mengatur sajian halaman blog secara mudah dan cepat, tanpa konfigurasi atau perubahan web page secara keseluruhan.
Blog dapat dipahami sebagai sebuah tipe atau bentuk website yang biasanya disusun secara teratur dan kronologis, dengan susunan entri atau postingan paling baru pada pengaturan paling atas dari halaman pertama, dan selanjutnya berurutan ke entri atau posting sebelumnya. Blog terkadang ditulis atau di-update secara teratur. Sering kali sebuah blog ditulis dengan topik tertentu. Biasanya komunitas blog memiliki keterikatan yang kuat dan menjadikan blog sebagai tempat berinteraksi, berbagi saran dan ide, memperoleh teman, bahkan memperkenalkan bentuk usahanya kepada orang lain.
Menurut sejarah yang tercatat di dalam Wikipedia, istilah weblog diperkenalkan atau lebih tepatnya dipakai pertama kali oleh John Barger pada tahun 1997. Selanjutnya, istilah ini disempurnakan lagi oleh Peter Merholz di tahun 1999 yang menyebut istilah “we blog”menjadi “weblog”. Sekarang, weblog lebih dikenal dengan istilah yang lebih singkat, yaitu “blog”. Selanjutnya, istilah ini mengacu pada website diary online yang ditulis oleh siapa pun dan ditujukan secara terbuka untuk semua orang.
Dalam sejarahnya, salah satu pionir Weblog adalah Xanga yang pada tahun 1997 memiliki koleksi sekitar 100 weblog saja. Kemudian dalam perkembangannya, di tahun 2005 saja Xanga telah memiliki lebih dari 50 juta weblog yang terdaftar di tempatnya.

Ø KEGUNAAN BLOG

Blog adalah salah satu media yang penting dalam pertumbuhan penyebaran informasi di dunia , sebagian besar orang di dunia sudah bisa menggunakan internet untuk mencari informasi yang mereka inginkan, contohnya blog cara membuat blog ini berisi tenang masalah blogging dan kegunaanya, kegunaan blog sangat beragam mulai dari sekedar meningkatkan keahlian mengetik ataupun hanya sekedar hobi saja, tapi yang jelas blog memiliki kegunaan yang tidak bisa disepelekan. Dalam perkembangannya banyak sekali artikel yang terposting dan kenyataanya bisa membantu para pencari lewat search engine seperti google. Blog dengan desain yang baik pstinya dimiliki oleh para blogger yang memiliki kemampuan dalam merangkai bahasa mesin, namaun agak disayangkan karena kemampuan ini tidak banyak orang yang memilikinya.

Contoh beberapa orang yang memanfaatkan blog sebagai berikut :

A. Hanya sekedar hobi

Blog terkadang hanya sebagai hobi belaka, banyak sekali hobi di dunia ini seperti ber olahraga , mendaki dan lain sebagainya, namun dalam blog hobi ini adalah bisa menambah skill seseorang dalam hal mengetik ataupun dalam merangkai kata, melihat keadaan ini sepertinya saya tidak terlalu mahir untuk merangkai kata kata menjadi kalimat yang runtut dan mudah dimengerti.

B. Untuk mencari uang

Banyak sekali di internet yang mencari uang untuk kebutuhan sehari hari, blog dengan trafik dan pagerank tinggi tentunya akan bisa mudah mendapatkan uang secara online, setidaknya blog bisa menjadi alat untuk berjualan, baik itu barang ataupun jasa, dalam hal arang bisa dengan menjual hardware yang nantinya pembayaranya melalui transfer bank, sedangkan baang biasanya dikirim melalui TIKI.

C. Media informasi gratis

Apakah blog itu gratis? maka saya jawab bisa iya dan bisa juga tidak, karena blog itu tergantung sang pemiliknya dan untuk kebutuhan apa saja, nah untuk penysuaian kebutuhan blog yang memiliki kegunaan untuk menulis artikel saja maka saya sarankan untuk menggunakan blog gratisan saja, anda bisa mendaftar di blogger dot com dan wordpress dot com , kedua layanan itu gratis bagi para penggunanya, untuk yang berbayar biasa digunakan untuk jualan online karena dibutuhkannya bantuan script dan coding yang rumit.

Ø MANFAAT BLOG

Blog berasal dari kata web-log yang artinya catatan di web. Seperti asal katanya, blog mempunyai manfaat utama sebagai media untuk menyampaikan informasi. Baik yang sifatnya pribadi, misalnya catatan harian, ataupun bisa juga digunakan untuk promosi. Blog juga dapat digunakan untuk menarik minat. Tujuannya adalah menarik orang untuk menuliskan pengalamannya. Namun, penggunaan blog di Indonesia masih terbatas. Masih belum maksimal. Blog yang baik sebenarnya bisa menimbulkan inspirasi bagi pembacanya. Muatan tulisan yang baik tentu bisa memberikan efek baik pula. Contohnya adalah nasihat atau pengalaman berharga. Melalui blog, kita juga bisa menjaring network, terutama dengan orang-orang yang punya ketertarikan dan hobi yang sama. Dari situ kita bisa bertukar pengalaman dan informasi.


Apa yang bisa dilakukan di Blog:


1. Blog sebagai jurnal online yang berfungsi menampilkan pemberitaan informasi-informasi dengan topik tertentu seperti informasi produk, gadget dan lain-lainnya
2. Blog berfungsi sebagai website pribadi untuk tujuan membangun branding. Anda dapat membangun branding untuk diri anda sendiri dengan menggunakan blog, caranya Anda postingkan artikel-artikel sesuai dengan branding position diri Anda
3. Blog berfungsi sebagai diary online. Anda dapat menuliskan berita apa saja seputar diri Anda, baik kegiatan yang Anda lakukan, hasil pemikiran, sharing pendapat, dan lain2.
4. Blog berfungsi sebagai website komunitas dimana setiap orang bisa melakukan subscribe sebagai member dan mempostingkan artikel-artikelnya
5. Blog Berfungsi sebagai iklan baris dimana si pemasang iklan dapat melakukan subscribe pada blog dan mempostingkan iklannya
6. Blog berfungsi sebagai website yang menampilkan gambar-gambar, video-video dan lain-lainnya

Ø CARA MEMBUAT BLOG

Cara membuat blog itu sebenarnya mudah sekali, bahkan untuk pemula sekalipun. Berikut tata cara membuat blog :

· Hal yang pertama kita harus mempunyai email, baik yahoo atau gmail.

· Kemudian kita masuk ke web blog yang kita inginkan. Misalnya seperti blogger, wordspress, dan lain-lain.

· Setelah itu buatlah akun blog anda dan ikuti semua petunjuk yang di intruksikan sampai selesai.

· Setelah anda membuat akun, anda tinggal menulis apa yang anda inginkan di blog anda. Selamat mencoba.


sumber : www.setiawan21.blogspot.com